carilah informasi digital tentang penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar
TI
sipanurrohmah2979
Pertanyaan
carilah informasi digital tentang penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar
1 Jawaban
-
1. Jawaban thezero27
Artikel ini akan membahas tentang penyalahgunaan narkoba, tetapi sebelum melangkah lebih jauh, akan didefinisikan terlebih dahulu apa itu penyalahgunaan narkoba. Di tulisan ini, penyalahgunaan narkoba, mengacu pada UU no.35/2009 pasal 1, adalah tindakan yang dilakukan orang-orang berkaitan dengan konsumsi narkoba tanpa hak atau dengan melawan hukum. Dalam pasal 7 dari undang-undang yang sama, tertulis bahwa penggunaan narkoba yang legal adalah penggunaan narkoba “untuk pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi”. Penggunaan narkoba di Indonesia sangat dikontrol karena dampak yang disebabkannya, dan penggunaan untuk tujuan rekreasi dapat dikatakan melawan undang-undang yang berlaku di Indonesia, sehingga dapat dikatakan bahwa penggunaan seperti itu melawan hukum yang berlaku dan dapat digolongkan sebagai penyalahgunaan.
Penyalahgunaan narkoba mempunyai dampak yang sangat luas. Dalam lingkup yang sangat kecil saja, yaitu diri sendiri, sudah diketahui bahwa narkoba akan menyebabkan berbagai gangguan para sistem tubuh. Gangguan tersebut akan mengganggu kesehatan tubuh para penggunanya. Jika gangguan kesehatan sudah dijumpai pada pelajar SMA yang masih berusia belia dan mempunyai masa depan yang cerah untuk berbakti pada negara dan menjadi warga negara yang baik, bagaimana jadinya Indonesia di masa depan? Negara ini akan dipenuhi dengan orang-orang yang sakit karena menyalahgunakan narkoba.
Secara umum, narkoba dapat mengubah hidup seorang pelajar SMA dan membawanya pada keburukan. Seorang pelajar SMA sudah sepatutnya menjalankan tugas sebagai seorang pelajar dengan belajar semampunya dan aktif dalam berbagai kegiatan kepemudaan lainnya. Tetapi, nyatanya, pelajar-pelajar yang menyalahgunakan narkoba untuk hal-hal rekreasional tidak dapat menjalani hidup sebagaimana
semestinya. Salah satu cerita nyata berasal dari seseorang berinisial R. R (33) mengaku pernah menggunakan narkoba. Semasa
duduk di kelas 2 SMP, R sudah mulai mencicipi barang haram ini. Saking parahnya, seiring berjalannya waktu, R mengaku sudah pernah mencoba semua jenis narkoba.
Penggunaan narkoba olehnya sampai pada suatu waktu ketika ia berhalusinasi sangat parah sampai dirinya ketakutan dan tidak berani melihat orang lain. Dari cerita R ini, dapat dilihat bahwa orang-orang yang mengonsumsi narkoba akan menjalani hidup yang sangat sia-sia, hanya menghabiskan waktu untuk berhalusinasi, bukan untuk bersosialisasi dan berkontribusi kepada masyarakat. Narkoba dijadikan sumber kenikmatan yang pada akhirnya akan menjadi senjata makan tuan.
Selain itu, narkoba juga menghancurkan seseorang dari segi ekonomi, tidak peduli usianya. Biaya untuk membeli narkoba tidaklah murah, dan ketika seorang pelajar sudah hidup dengan ketergantungan akan narkoba, ia rela melakukan apapun, halal ataupun tidak, untuk mendapatkan uang sehingga dapat membeli narkoba. Contoh nyata terjadi di Medan terhadap seorang siswa berinisial MI. Demi menghidupi ketergantungannya akan sabu-sabu, MI mencuri sepeda motor sebanyak 7 buah jika diakumulasikan yang kemudian dijualnya untuk membeli narkoba. Jelas, kasus-kasus pencurian motor seperti ini membawa para pelajar menjadi kriminal-kriminal dengan mentalitas yang buruk. Jika terus menerus seperti ini, masa depan bangsa Indonesia akan dipenuhi dengan pencuri-pencuri ulung yang tentunya melanggar hukum. Bahkan, pada tingkat tertinggi, orang-orang seperti itu dapat menghancurkan masa depan bangsa dengan mencuri uang rakyat.