PPKn

Pertanyaan

Hukum dasar di bagj menjadi 2 yaitu hukum dasar

2 Jawaban

  • hukum dasar adat dan hukum dasar negara
  • Hukum tertulis dan hukum tidak tertulis.

    1. Hukum Tertulis, hukum yang ada dalam Undang-undang dan dituliskan secara riil dan apabila tidak ditaati ada hukuman atau sanksi tertentu.
    2. Hukum Tidak Tertulis, hukum yang tidak ditulis secara riil/disebut norma. jika dilanggar ada hukuman.sanksi tertentu yg berasal dr masyarakat itu sendiri sesuai kesepakatan.

    Semoga bermanfaat

Pertanyaan Lainnya