Hukum dasar di bagj menjadi 2 yaitu hukum dasar
PPKn
sriirmina464oxau1b
Pertanyaan
Hukum dasar di bagj menjadi 2 yaitu hukum dasar
2 Jawaban
-
1. Jawaban dilla578
hukum dasar adat dan hukum dasar negara -
2. Jawaban RizkyBudiyaniFMN
Hukum tertulis dan hukum tidak tertulis.
1. Hukum Tertulis, hukum yang ada dalam Undang-undang dan dituliskan secara riil dan apabila tidak ditaati ada hukuman atau sanksi tertentu.
2. Hukum Tidak Tertulis, hukum yang tidak ditulis secara riil/disebut norma. jika dilanggar ada hukuman.sanksi tertentu yg berasal dr masyarakat itu sendiri sesuai kesepakatan.
Semoga bermanfaat