semua warga negara sama kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan, serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. hal ini tercan
PPKn
aldoremi
Pertanyaan
semua warga negara sama kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan, serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. hal ini tercantum dalam uud 1945 amandemen pasal
2 Jawaban
-
1. Jawaban ella1705
pasal 1 ayat 3
maaf jika salah ^^ -
2. Jawaban fitrysongge
pasal 1 ayat 3 yang berbunyi: NEGARA INDONESIA ADALAH NEGARA HUKUM.