sistem pemerintah negara Amerika serikat?
IPS
boeks
Pertanyaan
sistem pemerintah negara Amerika serikat?
2 Jawaban
-
1. Jawaban AACHMAD301
Amerika Serikat adalah sebuah republik konstitusional federal, di mana Presiden (kepala negara dan kepala pemerintahan), Kongres, dan lembaga peradilan berbagi kekuasaan yang melekat pada pemerintah nasional, dan pemerintah federal berbagi kedaulatan dengan pemerintah-pemerintah negara bagian. -
2. Jawaban Anonymous03
1.Amerika Serikat merupakan sebuah negara serikat/federal berbentuk republik beribukota di Washington D.C. yang mempunyai 50 negara bagian. Sedangkan sistem pemerintahan yang dianut adalah Sistem Pemerintahan Presidensial. Presiden Amerika adalah kepala negara juga sekaligus sebagai kepala pemerintahan.2.Terdapat pemisahan kekuasaan yang jelas antara legislatif, eksekutif, dan yudikatif yang dinamakan “Separation of Power Teory” yang berasal dari ajaran Trias Politika (Montesquieu) yang membedakan kekuasaan dalam suatu negara dipisahkan menjadi 3 cabang kekuasaan :
a.Eksekutif : kekuasaan yang melaksanakan Undang-UndangKekuasaan eksekutif dipengang oleh Presiden yg dipilih oleh masyrakyat. Presiden menduduki jabatan sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara. Presiden dan wapres dipilih melalui pemilihan umum, jadi tidak memberikan pertanggungjawaban kepada Kongres namun jika presiden dinyatakan melakukan pelanggran berat(high crimmines and misdemeasnors) & kejahatan yaitu kegiatan melawan negara atau hukum seperti : membunuh, korupsi besar, penghianatan, dll maka presiden dapat dipecat/dimakzulkan (impeachment).b.Legislatief : kekuasaan yang menyusun/membuat Undang-UndangKekuasaan legislatif berada pada parlemen atau disebut Konggres (congress). Konggres terdiri atas dua kamar, yakni Senat & House of Representatif. Anggota Senat (perwakilan dari negara bagian) perwakilan tiap tiap negara bagian masing-masing dua orang jadi jumlahnya ada 100 senator. Sedangkan House of Representatif (Dewan Perwakilan Rakyat) ditentukan berdasarkan jumlah penduduk.