klasifikasi hakim adalah
PPKn
gita722
Pertanyaan
klasifikasi hakim adalah
1 Jawaban
-
1. Jawaban yasminhamidah
Pasal 1 ayat 2
Mahkamah Agung adalah pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Hakim Agung adalah hakim pada Mahkamah Agung. (ayat 6)
Pasal 1 ayat 3
Mahkamah Konstitusi adalah pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Hakim Konstitusi adalah hakim pada Mahkamah Konstitusi. (ayat 7)
Pasal 1 ayat 9
Hakim ad hoc adalah hakim yang bersifat sementara yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang tertentu untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang pengangkatannya diatur dalam undang-undang.