PPKn

Pertanyaan

klasifikasi hakim adalah

1 Jawaban

  • Pasal 1 ayat 2
    Mahkamah Agung adalah pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
    Hakim Agung adalah hakim pada Mahkamah Agung. (ayat 6)

    Pasal 1 ayat 3
    Mahkamah Konstitusi adalah pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
    Hakim Konstitusi adalah hakim pada Mahkamah Konstitusi. (ayat 7)

    Pasal 1 ayat 9
    Hakim ad hoc adalah hakim yang bersifat sementara yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang tertentu untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang pengangkatannya diatur dalam undang-undang.

Pertanyaan Lainnya