1. yang di sebut sebagai penegak hukum adalah? 2. yang berhak mengajukan tuntutan dalam kasus perdata adalah? 3. tujuan hukum adalah menjaga kepentingan manusia
PPKn
JonathanNapitu
Pertanyaan
1. yang di sebut sebagai penegak hukum adalah?
2. yang berhak mengajukan tuntutan dalam kasus perdata adalah?
3. tujuan hukum adalah menjaga kepentingan manusia hal ini adalah pendapat?
4. arti vonis adalah?
5. hukum yang mengatur tentang harta benda seseorang jika ia meninggal dunia yaitu?
6. seseorang yang bergerak dalam bisnis dengan rekanan di luar negri di atur dalam?
7. HTUN kepanjangan dari?
8. hukum yang mengatur cara-cara mengajukan kasus pidana kepengadilan adalah?
9. pengajuan kasasi ke
10. dalam kasus pidana maka pihak pelapor akan menjadi
2. yang berhak mengajukan tuntutan dalam kasus perdata adalah?
3. tujuan hukum adalah menjaga kepentingan manusia hal ini adalah pendapat?
4. arti vonis adalah?
5. hukum yang mengatur tentang harta benda seseorang jika ia meninggal dunia yaitu?
6. seseorang yang bergerak dalam bisnis dengan rekanan di luar negri di atur dalam?
7. HTUN kepanjangan dari?
8. hukum yang mengatur cara-cara mengajukan kasus pidana kepengadilan adalah?
9. pengajuan kasasi ke
10. dalam kasus pidana maka pihak pelapor akan menjadi
1 Jawaban
-
1. Jawaban ssooki7
1. Proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata.
2. Pihak yg merasa dirugikan hak perdatanya
3. Van Kant
4. Putusan hakim
5. Hukum waris
6. ?
7. Hukum Tata Usaha Negara
8. ?
9. Makamah Agung
10. Korban atau saksi
Maaf, yg aku kasih "?" aku nggak tau jawabannya..