PPKn

Pertanyaan

sebutkan tugas dan wewenang presiden dalam kekuasaannya sebagai kepala negara

2 Jawaban

  • Tugas dan wewenang presiden sebagai kepala negara adalah sebagai berikut :

    Memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.Menyatakan negara dalam keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya negara dalam keadaan bahaya yang ditetapkan dalam undang-undang.Mengangkat duta dan konsul serta menerima penempatan duta negara lain. Dalam hal ini presiden harus memperhatikan pertimbangan DPR.Memberikan grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (MA).Memberikan amnesti dan abolisi  dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur undang-undang.
  • presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah pengganti uu

Pertanyaan Lainnya