Lembaga negara yang memiliki kekuasaan untuk mengadili pelanggaran undang undang adalah lembaga A. Operatif B. Legislasi C. Eksekutif D. Yudikatif
PPKn
Putriaacc
Pertanyaan
Lembaga negara yang memiliki kekuasaan untuk mengadili pelanggaran undang undang adalah lembaga
A. Operatif
B. Legislasi
C. Eksekutif
D. Yudikatif
A. Operatif
B. Legislasi
C. Eksekutif
D. Yudikatif
2 Jawaban
-
1. Jawaban james142
D.) yudikatif adalah lembaga yg mengadili undang" maupun segala perkara yang ada di indonesia -
2. Jawaban AyuAnPutri
D. Yudikatif
contohnya adalah MA, MK, KY. Seperti Pasal 24 ayat 2 UUD 1945