IPS

Pertanyaan

sebutkan syarat pembentukan provinsi bali

2 Jawaban

  • Semua syarat sama di INDONESIA
  • Pembentukan daerah otonom diatur di dalam UNDANG - UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004 
    TENTANG 
    PEMERINTAHAN DAERAH 

    Ada tiga persyaratan yang harus dipenuhi , yaitu : 
    1. syarat administratif 
    2. syarat teknis 
    3. syarat fisik kewilayahan. 

    I) Syarat Administratif 
    Syarat administratif untuk provinsi meliputi : 
    - adanya persetujuan DPRD kabupaten/kota dan Bupati/Walikota yang akan menjadi cakupan wilayah provinsi 
    -persetujuan DPRD provinsi induk dan Gubernur, serta rekomendasi Menteri Dalam Negeri. 

    Syarat administratif untuk kabupaten/kota meliputi : 
    - adanya persetujuan DPRD kabupaten/kota dan Bupati/Walikota yang bersangkutan 
    - persetujuan DPRD provinsi dan Gubernur serta rekomendasi Menteri Dalam Negeri.
    2) Syarat teknis 
    Syarat teknis meliputi faktor yang menjadi dasar pembentukan daerah yang mencakup faktor - faktor : 
    -kemampuan ekonomi 
    -potensi daerah 
    -sosial budaya 
    -sosial politik 
    -kependudukan 
    -luas daerah 
    -pertahanan 
    -keamanan 
    -dan faktor lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah. 

    3) Syarat Fisik 
    - Syarat fisik untuk pembentukan provinsi meliputi paling sedikit 5 (lima) kabupaten/kota
    - Paling sedikit 5 (lima) kecamatan untuk pembentukan kabupaten, 4 (empat) kecamatan untuk pembentukan kota, lokasi calon ibukota, sarana, dan prasarana pemerintahan. maaf kalo salah



Pertanyaan Lainnya