bagaimana isi perjanjian bongaya pada tanggal 18 november 1667 perlawanan Goa terhadap voc
Sejarah
zidanpracoyo
Pertanyaan
bagaimana isi perjanjian bongaya pada tanggal 18 november 1667 perlawanan Goa terhadap voc
1 Jawaban
-
1. Jawaban Haidarzz
1.Perjanjian yang ditandatangani oleh Karaeng Popo, duet pemerintah di Makassar (Gowa) dan Gubernur-Jendral, serta Dewan Hindia di Batavia pada tanggal 19 Agustus 1660, dan antara pemerintahan Makassar dan Jacob Cau sebagai Komisioner Kompeni pada tanggal 2 Desember 1660 harus diberlakukan.
2.Seluruh pejabat dan rakyat Kompeni berkebangsaan Eropa yang baru-baru ini atau pada masa lalu melarikan diri dan masih tinggal di sekitar Makassar harus segera dikirim kepada Laksamana (Cornelis Speelman).
3.Seluruh alat-alat, meriam, uang, dan barang-barang yang masih tersisa, yang diambil dari kapal Walvisch di Selayar dan Leeuwin di Don Duango, harus diserahkan kepada Kompeni.
4.Mereka yang terbukti bersalah atas pembunuhan orang Belanda di berbagai tempat harus diadili segera oleh Perwakilan Belanda dan mendapat hukuman setimpal.
5.Raja dan bangsawan Makassar harus membayar ganti rugi dan seluruh utang pada Kompeni, paling lambat musim berikut.Seluruh orang Portugis dan Inggris harus diusir dari wilayah Makassar dan tidak boleh lagi diterima tinggal di sini atau melakukan perdagangan.
6.Tidak ada orang Eropa yang boleh masuk atau melakukan perdagangan di Makassar.Hanya Kompeni yang boleh bebas berdagang di Makassar. 7.Orang "India" atau "Moor" (Muslim India), Jawa, Melayu, Aceh, atau Siam tidak boleh memasarkan kain dan barang-barang dari Tiongkok karena hanya Kompeni yang boleh melakukannya.
8.Semua yang melanggar akan dihukum dan barangnya akan disita oleh Kompeni.
9.Kompeni harus dibebaskan dari bea dan pajak impor maupun ekspor.
10.Pemerintah dan rakyat Makassar tidak boleh berlayar ke mana pun kecuali Bali, pantai Jawa, Jakarta, Banten, Jambi, Palembang, Johor, dan Kalimantan, dan harus meminta surat izin dari Komandan Belanda di sini (Makassar).
11.Mereka yang berlayar tanpa surat izin akan dianggap musuh dan diperlakukan sebagaimana musuh, dll
Maaf kalo kepanjangan