bagi warga negara Indonesia menjunjung tinggi hukum merupakan suatu
PPKn
jovan76
Pertanyaan
bagi warga negara Indonesia menjunjung tinggi hukum merupakan suatu
2 Jawaban
-
1. Jawaban DSHimawan
Suatu kewajiban karena telah diatur dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat (1) bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. -
2. Jawaban GalangArga
kewajiban bangsa indonesia