PPKn

Pertanyaan

Fungsi MA sebelum amandemen

1 Jawaban

  • Mahkamah Agung (MA)

    Sebelum amandemen Undang-undang Dasar 1945, kekuasaan kehakiman dilakukan hanya oleh mahkamah agung. Lembaga mahkamah agung bersifat mandiri dan tidak boleh diintervensi atau dipengaruhi oleh cabang kekuasaan lainnya. Wewenang sebelum amandemen

    1. Berwenang mengadili pada tingkat kasasi
    2. Menguji peraturan perundang-undangan
    3. Mengajukan tiga orang hakim konstitusi
    4. Memberikan pertimbangan kepada presiden untuk memberikan grasi dan rehabilitasi.

Pertanyaan Lainnya