PPKn

Pertanyaan

pembelaan negara menurut pasal 9 ayat 2 UU nomor 3 thn 2002

1 Jawaban

  • pasal 9 ayat 2 UU no. 3 tahun 2002 menerangkan bahwa keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara disenggarakan dalam bentuk-bentuk;

    a. Melalui Pendidikan Kewarganegaraan.
    b. Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib.
    c. Pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau wajib.
    d. Pengabdian secara profesi. Kalauu ngga salah ya

Pertanyaan Lainnya