pembelaan negara menurut pasal 9 ayat 2 UU nomor 3 thn 2002
PPKn
arif1116
Pertanyaan
pembelaan negara menurut pasal 9 ayat 2 UU nomor 3 thn 2002
1 Jawaban
-
1. Jawaban Fenot08
pasal 9 ayat 2 UU no. 3 tahun 2002 menerangkan bahwa keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara disenggarakan dalam bentuk-bentuk;
a. Melalui Pendidikan Kewarganegaraan.
b. Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib.
c. Pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau wajib.
d. Pengabdian secara profesi. Kalauu ngga salah ya