PPKn

Pertanyaan

jelaskan pelaksanaan PERDA

2 Jawaban

  • Peraturan Daerah adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Kepala Daerah (gubernur atau bupati/wali kota). Peraturan Daerah terdiri atas: Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota . Di Provinsi Aceh, Peraturan Daerah dikenal dengan istilah Qanun. Sementara di Provinsi Papua, dikenal istilah Peraturan Daerah Khusus dan Peraturan Daerah Provinsi.
  • Pengertian Peraturan Daerah (PERDA). Seseorang dalam melakukan perancangan perda harus secara substansial menguasai permasalahan sosial di daerah tersebut. Permasalahan yang akan diselesaikan harus dapat dirumuskan dengan jelas agar pemilihan instrumen hukumnya tepat. Selain itu, orang tersebut harus mengusai sistem hukum yang berlaku. Hal ini dimaksdukan agar produk hukum perda tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi dan bahkan menimbulkan persoalan hukum dalam penerapannya. Berikut adalah penjelasan tentang PERDA.

    maaf y kalo salah..........
    aku jawab semampunya........

Pertanyaan Lainnya