PPKn

Pertanyaan

tugas dan wewenang kepala daerah

2 Jawaban

  • mengusulkn pengangkatan wakil kepala daerah
  • Wewenang :
    1. Mengesahkan perubahan dokumen.
    2. Mengendalikan sistem manajemen mutu.
    3. Mengangkat dan memberhentikan jabatan dalam unit kerja (waka, Ka.Prog.Keahlian).
    4. Memberi teguran bagi guru dan pegawai yang melanggar disiplin dan tata tertib
    5. Mendelegasikan tugas apabila berhalangan hadir.
    6. Menandatangani surat-surat dinas dan surat berharga.

    Tugas :
    1. Mengelola/Mengkoordinir kegiatan Waka, KTU, Kepala Program Keahlian, Koordinator Teori dan guru.
    2. Memimpin pembinaan personil (guru dan pegawai).
    3. Membuat penilaian (DP3) terhadap guru.
    4. Merencanakan RAPBS.
    5. Menyelenggarakan rapat koordinasi dan tinjauan manajemen.

Pertanyaan Lainnya