pengertian Pancasila sebagai dasar negara menurut kaelan MS (2000)
PPKn
Dessan1
Pertanyaan
pengertian Pancasila sebagai dasar negara menurut kaelan MS (2000)
2 Jawaban
-
1. Jawaban sajdnauswdhnolisw
a. Pancasila sebagai dasar negara adalah merupakan sumber dari segala sumber hukum (sumber tertib hukum) Indonesia. Sehingga Pancasila merupakan asas kerokhanian tertib hukum Indonesia.b. Meliputi suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar 1945.c. Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara baik hukum dasar tertulis maupun tidak tertulis. -
2. Jawaban kenzie6898ozwk3l
bahwa tata kehidupan bernegara tidak hanya bertopang pada asas sosial, ekonomi, politik, akan tetapi dalam perpaduannya dengan keseluruhan asas yang melekat padanya, yaitu perpaduan asas-asas kultural, religius dan asas-asas kenegaraan yang unsur-unsurnya terdapat dalam Pancasila.