PPKn

Pertanyaan

inpelentasi undang undang yang terdapat dari pemerintah dan kongkeret?

1 Jawaban

  • .Konsep Dasar Administrasi Pemerintahan

                Administrasi Pemerintahan adalah tata laksana dalampengambilan keputusan dan/atau tindakan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan. (pasal 1 UU No 30 Tahun 2014).

    Apa yang dimaksud dengan Tindak Administarsi Pemerintahan yakni perbuatan Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk melakukan dan/atau tidak melakukan perbuatan konkret dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan (pasal 1 angka 8)

    Yang dimaksud  Keputusan Administrasi Pemerintahan yang juga disebut Keputusan Tata Usaha Negara atau Keputusan Administrasi Negara yang selanjutnya disebut Keputusan adalah ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan.(pasal 1 angka 7 UU Nomor 30 Tahun 2014)

    maaf kalau salah

Pertanyaan Lainnya