sebutkan urutan pembuatan perda provinsi dan perda kabupaten
PPKn
faishal272
Pertanyaan
sebutkan urutan pembuatan perda provinsi dan perda kabupaten
1 Jawaban
-
1. Jawaban Midah31
*Proses penyusunan peraturan daerah provinsi sesuai uu nomor 12 tahun 2011 sebagai berikut:
a. Rancangan perda provinsi dapat diusulkan oleh DPRD provinsi atau gubernur.
b. Apabila rancangan diusulkan oleh dpr provinsi maka penyusunannya
1)DPRD provinsi mengajukan rancangan perda kepada gubernur secara tertulis.
2)DPRD provins bersama gubernur membahas rancangan perda provinsi.
3)apabila sudah mendapat persetujan bersama, rancangan perda disahkan oleh gubernur menjadi perda provinsi.
*perda kabupaten kota
Berikut penyusunannya
a) rancangan perda kabupaten/kota dapat diusulkan oleh DPRD kabupaten/kota atau bupati walikota.
b) apabila rancangan diusulkan oleh DPRD proses penyusunannya adalah sebagai berikut.
1)DPRD mengajukan rancangan perda kepada bupati walkot secara tertulis.
2)DPRD bersama bupati membahas rancangan perda kabupaten /kota.
3)spabila mempwroleh persetujuan bersama rancangan perda disahkan oleh bupati walkot menjadi perda kabupaten/kota.