peraturan daerah (perda) dibentuk dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah provinsi/kabupaten/kota dan tugas pembantuan. perda merupakan penjabaran lebih lan
PPKn
rizaannisa18
Pertanyaan
peraturan daerah (perda) dibentuk dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah provinsi/kabupaten/kota dan tugas pembantuan. perda merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing masing daerah. Perda tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Perda ditetapkan oleh daerah setelah mendapat persetujuan dari..
A. MPR
B. DPR
C. DPD
D. DPRD
E. Presiden
A. MPR
B. DPR
C. DPD
D. DPRD
E. Presiden
2 Jawaban
-
1. Jawaban tirta135
c................. ................. -
2. Jawaban nari4
D.dewan perwakilan rakyat daerah