PPKn

Pertanyaan

sebutkan urutan pembuatan perda provinsi dan perda kabupaten

1 Jawaban

  • Bupati atau walikota mengajukan rancangan Perda, kemudian rancangan Perda dibahas bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Apabila DPRD menyetujui maka peraturan itu disahkan, apabila DPRD menolak maka peraturan itu tidak boleh diajukan kembali.

Pertanyaan Lainnya