provinsi DKI Jakarta merupakan satuan pemerintahan yang bersifat khusus dalam kedudukannya sebagai ibu kota negara kesatuan Republik Indonesia dan sebagai daera
PPKn
rizaannisa18
Pertanyaan
provinsi DKI Jakarta merupakan satuan pemerintahan yang bersifat khusus dalam kedudukannya sebagai ibu kota negara kesatuan Republik Indonesia dan sebagai daerah otonomi memiliki fungsi dan peran yang penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan negara kesatuan Republik Indonesia. berdasarkan UUD negara Republik Indonesia Tahun 1945, DKI Jakarta diberikan kekhususan terkait dengan tugas, hak, dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Undang undang yang mengatur tentang kekhususan DKI Jakarta adalah...
A. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2001
B. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2001
C. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2006
D. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 tahun 2007
E. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2012
A. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2001
B. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2001
C. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2006
D. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 tahun 2007
E. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2012
2 Jawaban
-
1. Jawaban angel1226
D. UU Republik Indo no 29 thn 2007 -
2. Jawaban RaffixStudent
D. undang undang Republik Indonesia Nomor 29 tahun 2007
maaf klo salah