PPKn

Pertanyaan

sebutkan faktor faktor penegakan hukum dan sifat hukum

1 Jawaban

  • 1. Faktor hukumnya sendiri, misalnya undang-undang dan sebagainyaSemakin baik suatu peraturan hukum (UU) akan semakin memungkinkan penegakan hukum.
    2. 
    Factor penegak hukum, yakni pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum
    3. Sarana fasilitas yg mendukung penegakan hukum

    Sifat2 hukum

    - mengatur, memuat serangkaian peraturan dalam bentuk perintah maupun larangan yang bertujuan untuk mengatur tingkah laku manusia dalam tatanan kehidupan agar tercipta ketertiban.
    - memaksa, memiliki kewenangan dan juga kemampuan untuk memaksa masyarakat untuk patuh dengan jalan penerapan sanksi yang tegas untuk mereka yang melanggar.
    - melindungi, tujuan hukum sendiri pada hakekatnya untuk menjamin dan melindungi hak setiap warga Negara dan menjaga keseimbangan yang serasi di antara berbagai kepentingan yang ada tersebut.

Pertanyaan Lainnya