PPKn

Pertanyaan

bunyi pasal 37 ayat 3

1 Jawaban

  • Pasal 37 ayat (1) yang berbunyi, “Usul perubahan pasal-pasal UUD dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR."
    Maaf kalau kurang tepat

Pertanyaan Lainnya