bunyi pasal 37 ayat 3
PPKn
panji213
Pertanyaan
bunyi pasal 37 ayat 3
1 Jawaban
-
1. Jawaban Sarfinafaa
Pasal 37 ayat (1) yang berbunyi, “Usul perubahan pasal-pasal UUD dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR."
Maaf kalau kurang tepat