Sifat pemotongan pph pasal 26 pada prinsipnya
Akuntansi
Nuraisyah154
Pertanyaan
Sifat pemotongan pph pasal 26 pada prinsipnya
1 Jawaban
-
1. Jawaban Ajeng1611
bersifat final, kecuali untuk pembayaran kantor pusat dari usaha atau kegiatan, pembayaran kepada kantor pusat BUT, dan pembayaran atas penghasilan wajib pajak dalam negri atau bentuk usaha tetap