Akuntansi

Pertanyaan

Sifat pemotongan pph pasal 26 pada prinsipnya

1 Jawaban

  • bersifat final, kecuali untuk pembayaran kantor pusat dari usaha atau kegiatan, pembayaran kepada kantor pusat BUT, dan pembayaran atas penghasilan wajib pajak dalam negri atau bentuk usaha tetap

Pertanyaan Lainnya