Berdasarkan UUDA Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang berhak membentuk kabinet adalah ... A. MPR B. DPR C. Presidensial D. Presiden dan DPR E. MPR dan DPR
PPKn
shafiraangel22
Pertanyaan
Berdasarkan UUDA Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang berhak membentuk kabinet adalah ...
A. MPR
B. DPR
C. Presidensial
D. Presiden dan DPR
E. MPR dan DPR
A. MPR
B. DPR
C. Presidensial
D. Presiden dan DPR
E. MPR dan DPR
1 Jawaban
-
1. Jawaban dromie
E.MPR dan DPR.
maaf klok slah