PPKn

Pertanyaan

jelaskan pembagian kekuasaan secara vertikal berdasarkan pasa 18 ayat 1 uud negara republik indonesia tahun 1945

1 Jawaban

  • kekuasan vertikal yaitu kekuasan menurut tingkatannya.  maksutnya pembagian kekuasan antara beberapa tingkat pemerintah. contoh: pemerintah pusat kepada pemerintah daerah pada suatu negara.

Pertanyaan Lainnya