IPS

Pertanyaan

jelaskan tujuan pendirian pengadaian

2 Jawaban

  • 1.      Membantu orang- orang yang membutuhkan pinjaman dengan syarat mudah

    2.      Untuk masyarakat yang ingin mengetahui barang yang dimilikinya, pegadaian memberikan jasa taksiran untuk mengetahui nilai barang

    3.      Menyediakan jasa pada masyarakat yang ingin menyimpan barangnya

    4.      Memberikan kredit kepada masyarakat yang mempunyai penghasilan tetap seperti karyawan

    5.      Menunjang pelaksana kebijakan dan program pemerintah dibinang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya melalui penyaluran uang pinjaman atas dasar hokum gadai

    6.      Mencegah praktik ijon, pegadaian gelap, riba dan pinjaman tidak wajar lainya

    7.      Meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama golongan menengah kebawa melalui penyediaan dana atas dasar hokum gadai, dan jasa dibidang keuangan lainya berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku

    8.      Membina perekonomian rakyat kecil dengan menyalurkan kredit atas dasar hukum gadai kepada masyarakat

    9.      Di samping penyaluran kredit, maupun usaha- usaha lainya  yang bermanfaat terutama bagi pemerintah dan masyarakat

    10.  Membina pola pengkreditan supaya benar- benar terarah dan bermanfaat, terutama mengenai kredit yang bersifat produktif dan bila perlu memperluas daerah operasionalnya.
  • 1.Membantu orang- orang yang membutuhkan pinjaman dengan syarat mudah
    2.Untuk masyarakat yang ingin mengetahui barang yang dimilikinya, pegadaian memberikan jasa taksiran untuk mengetahui nilai barang
    3.Menyediakan jasa pada masyarakat yang ingin menyimpan barangnya
    4.Memberikan kredit kepada masyarakat yang mempunyai penghasilan tetap seperti karyawan
    5.Menunjang pelaksana kebijakan dan program pemerintah dibinang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya melalui penyaluran uang pinjaman atas dasar hokum gadai
    6.Mencega praktik ijon, pegadaian gelap, riba dan pinjaman tidak wajar lainya
    7.Meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama golongan menengah kebawa melalui penyediaan dana atas dasar hokum gadai, dan jasa dibidang keuangan lainya berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku
    8.Membina perekonomian rakyat kecil dengan menyalurkan kredit atas dasar hukum gadai kepada masyarakat
    9.Di samping penyaluran kredit, maupun usaha- usaha lainya yang bermanfaat terutama bagi pemerintah dan masyarakat
    10. Membina pola pengkreditan supaya benar- benar terarah dan bermanfaat, terutama mengenai kredit yang bersifat produktif dan bila perlu memperluas daerahoperasionalnya.

Pertanyaan Lainnya