analisis empiris dalam metodelogi penelitian
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban aNerYuAdillahP
1. Metode Penelitian Hukum Normatif
Metode penelitian hukum jenis ini juga biasa disebut sebagai penelitian hukum doktriner atau penelitian perpustakaan. Dinamakan penelitian hukum doktriner dikarenakan penelitian ini hanya ditujukan pada peraturan-peraturan tertulis sehingga penelitian ini sangat erat hubungannya pada pada perpustakaan karena akan membutuhkan data-data yang bersifat sekunder pada perpustakaan.
Dalam penelitian hukum normatif hukum yang tertulis dikaji dari berbagai aspek seperti aspek teori, filosofi, perbandingan, struktur/ komposisi, konsistensi, penjelasan umum dan penjelasan pada tiap pasal, formalitas dan kekuatan mengikat suatu undang-undang serta bahasa yang digunakan adalah bahasa hukum. Sehingga dapat kita simpulkan pada penelitian hukum normatif mempunyai cakupan yang luas.
2. Metode Penelitian Hukum Normatif-Empiris
Metode penelitian hukum normatif empiris ini pada dasarnya merupakan penggabungan antara pendekatan hukum normatif dengan adanya penambahan berbagai unsur empiris. Metode penelitian normatif-empiris mengenai implementasi ketentuan hukum normatif (undang-undang) dalam aksinya pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam suatu masyarakat. Dalam penelitian jenis ini terdapat tiga kategori yakni:
– Non judicial Case Study
Merupakan pendekatan studi kasus hukum yang tanpa konflik sehingga tidak ada campur tangan dengan pengadilan.
– Judicial Case Study
Pendekatan judicial case study ini merupakan pendekatan studi kasus hukum karena konflik sehingga akan melibatkan campur tangan dengan pengadilan untuk memberikan keputusan penyelesaian (yurisprudensi)
– Live Case Study
Pendekatan live case study merupakan pendekatan pada suatu peristiwa hukum yang prosesnya masih berlangsung atau belum berakhir.
3. Metode Penelitian Hukum Empiris
Metode penelitian hukum empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk melihat hukum dalam artian nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum di lingkungan masyarakat. Dikarenakan dalam penelitian ini meneliti orang dalam hubungan hidup di masyarakat maka metode penelitian hukum empiris dapat dikatakan sebagai penelitian hukum sosiologis. Dapat dikatakan bahwa penelitian hukum yang diambil dari fakta-fakta yang ada di dalam suatu masyarakat, badan hukum atau badan pemerintah.
Berikut ini merupakan daftar perbandingan antara penelitian hukum normatif dan empiris.
TAHAP PENELITIANPENELITIAN HUKUM NORMATIFPENELITIAN HUKUM EMPIRISMetode pendekatanNormatif/ juridis, hukum diidentifikasikan sebagai norma peraturan atau undang-undang (UU)Empiris/ sosiologis, hukum diidentifikasikan sebagai perilaku yang mempolaKerangka teoriTeori-teori intern tentang hukum seperti undang-undang (UU), peraturan pemerintah.Pembuktian melalui pasal.Teori sosial mengenai hukum atau teori hukum sosiologis.Pembuktian melalui masyarakat.DataMenggunaan data skunder (data yang diperoleh dari studi kepustakaan)Menggunakan data primer (data yang diperoleh langsung dari kehidupan masyarakat dengan cara wawancara, observasi, kuesioner, sample dan lain-lain)Objek kajianHukum positif (aspek internal)Aspek internal dari hukum positifOptik yang digunakanPreskriptifNetral, objektif, deskriptifTeknik pengumpulan dataData skunder dikumpulkan dengan cara studi kepustakaan.Data primer dikumpulkan dengan cara wawancaraDasar untuk menganalisisNorma, yurisprudensi, dan doktrinTeori-teori sosiologi hukum, antropologi hukum, psikologi hukum atau teori-teori sosialLogika berfikirDeduktifInduktifTujuanMembuat keputusan/ menyelesaikan masalahDeskriptif, ekplanatif (memahami), prediktifBentuk analisisLogis normatif (berdasarkan logika dan peraturan UU), silogisme (menarik kesimpulan yang telah ada), kualitatifKuantitatif (kesimpulan yang dituangkan dalam bentuk angka)