kumpulkan informasi dari pasal 5 UU no.7 tahun 1992
Ekonomi
ifa325
Pertanyaan
kumpulkan informasi dari pasal 5 UU no.7 tahun 1992
1 Jawaban
-
1. Jawaban Karissa0812
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 1992
TENTANG
PERBANKAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa untuk memelihara kesinambungan pelaksanaan
pembangungan nasional guna mewujudkan masyarakat
Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945, pelaksanaan pembangunan
ekonomi yang berasaskan kekeluargaan harus lebih
memperhatikan keserasian, keselarasan, dan keseimbangan
unsur-unsur Trilogi Pembangunan;
b. bahwa perbankan yang berasaskan demokrasi ekonomi dengan
fungsi utamanya sebagai penghimpun dan penyalur dana
masyarakat, memiliki peranan yang strategis untuk menunjang
pelaksanaan pembangunan nasional, dalam rangka
meningkatkan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya,
pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional, ke arah
peningkatan taraf hidup rakyat banyak;
c. bahwa perkembangan perekonomian nasional maupun
internasional yang senantiasa bergerak cepat disertai dengan
tantangan-tantangan yang semakin luas, harus selalu diikuti
secara tanggap oleh perbankan nasional dalam menjalankan
fungsi dan tanggung jawabnya kepada masyarakat;
d. bahwa Undang-undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang Pokok-
pokok Perbankan dan beberapa Undang-undang di bidang
perbankan lainnnya yang berlaku sampai saat ini, sudah tidak
dapat mengikuti perkembangan perekonomian nasional
maupun internasional;
e. bahwa untuk mencapai maksud di atas, perlu disusun
Undang-undang baru tentang Perbankan;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang
Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2387)