Ekonomi

Pertanyaan

kumpulkan informasi dari pasal 5 UU no.7 tahun 1992

1 Jawaban

  • UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 7 TAHUN 1992
    TENTANG
    PERBANKAN
    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,
    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
    Menimbang : a. bahwa untuk memelihara kesinambungan pelaksanaan
    pembangungan nasional guna mewujudkan masyarakat
    Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan
    Undang-Undang Dasar 1945, pelaksanaan pembangunan
    ekonomi yang berasaskan kekeluargaan harus lebih
    memperhatikan keserasian, keselarasan, dan keseimbangan
    unsur-unsur Trilogi Pembangunan;
    b. bahwa perbankan yang berasaskan demokrasi ekonomi dengan
    fungsi utamanya sebagai penghimpun dan penyalur dana
    masyarakat, memiliki peranan yang strategis untuk menunjang
    pelaksanaan pembangunan nasional, dalam rangka
    meningkatkan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya,
    pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional, ke arah
    peningkatan taraf hidup rakyat banyak;
    c. bahwa perkembangan perekonomian nasional maupun
    internasional yang senantiasa bergerak cepat disertai dengan
    tantangan-tantangan yang semakin luas, harus selalu diikuti
    secara tanggap oleh perbankan nasional dalam menjalankan
    fungsi dan tanggung jawabnya kepada masyarakat;
    d. bahwa Undang-undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang Pokok-
    pokok Perbankan dan beberapa Undang-undang di bidang
    perbankan lainnnya yang berlaku sampai saat ini, sudah tidak
    dapat mengikuti perkembangan perekonomian nasional
    maupun internasional;
    e. bahwa untuk mencapai maksud di atas, perlu disusun
    Undang-undang baru tentang Perbankan;
    Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang
    Dasar 1945;
    2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan
    Daerah (Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan
    Lembaran Negara Nomor 2387)

Pertanyaan Lainnya