PPKn

Pertanyaan

Uraikan proses pemberhentian presiden menurut pasal 7 B ayat 1 UUD 1945

1 Jawaban

  • Pasal 7B Ayat (1) UUD 1945 (Amandemen), berbunyi:

    "Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden."

    Untuk memberhentikan seorang presiden/wakil presiden dapat dilakukan oleh DPR dengan mengajukan kepada Majelis Konstitusi (MK). Untuk mengajukan seorang presiden harus memenuhi syarat persetujuan 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang­-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Setelah pemeriksaan dilakukan oleh MK, maka berikutnya MPR mengundang DPR untuk melakukan sidang pemberhentian seorang presiden. 

    SEMOGA MEMBANTU ANDA :D

Pertanyaan Lainnya