jika ada hukum dasar tertulis berarti ada pula hukum dasar tidak terrulis. apakah perbedaan kedua hukum tersebut? berikan pula contohnya
PPKn
Zaharae
Pertanyaan
jika ada hukum dasar tertulis berarti ada pula hukum dasar tidak terrulis. apakah perbedaan kedua hukum tersebut? berikan pula contohnya
2 Jawaban
-
1. Jawaban prilnd
1. Hukum Tertulis , adalah hukum yang dituliskan atau dicantumkan dalam perundang-undangan. COntoh : hukum pidana dituliskan pada KUHPidana, hukum perdata dicantumkan pada KUHPerdata.
2. Hukum Tidak Tertulis , adalah hukum yang tidak dituliskan atau tidak dicantumkan dalam perundang-undangan. Contoh : hukum adat tidak dituliskan atau tidak dicantumkan pada perundang-undangan tetapi dipatuhi oleh daerah tertentu. -
2. Jawaban Nalinal
-Hukum Tertulis
*Aturannya pasti (tertulis)
*Mengikat semua orang
*Memiliki alat penegak aturan
*Dibuat oleh penguasa
*Bersifat memaksa
*Sangsinya berat
Contoh : KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)
-Hukum tak tertulis
*Kadang aturannya tidak pasti dan tidak tertulis
*Ada/tidaknya alat penegak tidak pasti (kadang ada, kadang tidak ada)
*Dibuat oleh masyarakat
*Bersifat tidak terlalu memaksa
*Sangsinya ringan.
Contoh : Hukum adat