PPKn

Pertanyaan

jika ada hukum dasar tertulis berarti ada pula hukum dasar tidak terrulis. apakah perbedaan kedua hukum tersebut? berikan pula contohnya

2 Jawaban

  • 1. Hukum Tertulis , adalah hukum yang dituliskan atau dicantumkan dalam perundang-undangan. COntoh : hukum pidana dituliskan pada KUHPidana, hukum perdata dicantumkan pada KUHPerdata.

    2. Hukum Tidak Tertulis , adalah hukum yang tidak dituliskan atau tidak dicantumkan dalam perundang-undangan. Contoh : hukum adat tidak dituliskan atau tidak dicantumkan pada perundang-undangan tetapi dipatuhi oleh daerah tertentu.
  • -Hukum Tertulis
    *Aturannya pasti (tertulis)
    *Mengikat semua orang
    *Memiliki alat penegak aturan
    *Dibuat oleh penguasa
    *Bersifat memaksa
    *Sangsinya berat
    Contoh : KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)
    -Hukum tak tertulis
    *Kadang aturannya tidak pasti dan tidak tertulis
    *Ada/tidaknya alat penegak tidak pasti (kadang ada, kadang tidak ada)
    *Dibuat oleh masyarakat
    *Bersifat tidak terlalu memaksa
    *Sangsinya ringan.
    Contoh : Hukum adat

Pertanyaan Lainnya