PPKn

Pertanyaan

bunyi uu no 33 tahun 2004

1 Jawaban

  • BAB I
    KETENTUAN UMUM
    Pasal 1
    Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
    1. Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden, Republik Indonesia yang
    memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
    2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD
    menurut asas otonomi dan Tugas Pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan
    prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
    Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
    3. Perimbangan keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah adalah suatu sistem pembagian
    keuangan yang adil, proporsional, demokratis, transparan, dan efisien dalam rangka pendanaan
    penyelenggaraan Desentralisasi, dengan mempertimbangkan potensi, kondisi, dan kebutuhan daerah,
    serta besaran pendanaan penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.
    4. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat Daerah sebagai unsur
    penyelenggara Pemerintahan Daerah.
    5. Daerah otonom, selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai
    batas-batas wilayah berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan
    masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara
    Kesatuan Republik Indonesia

Pertanyaan Lainnya