PPKn

Pertanyaan

mekanisme pemberhentian presiden dari jabatannya oleh dpr, mk, dan mpr dikarenakan bertindak inkonstitusional

1 Jawaban

  • 1. Melakukan pelanggaran hukum berupa:
    a. Penghianatan terhadap negara;
    b. Korupsi;
    c. Penyuapan;
    d. Tindak pidana berat lainnya; atau
    e. Perbuatan tercela.
    2. Terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden

Pertanyaan Lainnya