mekanisme pemberhentian presiden dari jabatannya oleh dpr, mk, dan mpr dikarenakan bertindak inkonstitusional
PPKn
ferdyrachadianp0jmxs
Pertanyaan
mekanisme pemberhentian presiden dari jabatannya oleh dpr, mk, dan mpr dikarenakan bertindak inkonstitusional
1 Jawaban
-
1. Jawaban maharaniptr7
1. Melakukan pelanggaran hukum berupa:
a. Penghianatan terhadap negara;
b. Korupsi;
c. Penyuapan;
d. Tindak pidana berat lainnya; atau
e. Perbuatan tercela.
2. Terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden