setiap aktivitas tahapan pengelolaan limbah B3 harus dilaporkan KLH berapa bulan sekali?
Ujian Nasional
velyndaa
Pertanyaan
setiap aktivitas tahapan pengelolaan limbah B3 harus dilaporkan KLH berapa bulan sekali?
1 Jawaban
-
1. Jawaban nazirakhaerani95
Jawaban:
Sebelum menjawab pertanyaan pokok Anda, perlu diketahui bahwa kegiatan penyimpanan limbah B3 merupakan bagian dari pengelolaan limbah B3 yang berdasarkan Pasal 1 angka 23 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”) adalah kegiatan yang termasuk dalam, penyimpanan , kepercayaan, pengangkutan, pengelolaan, pengolahan, dan / atau penimbunan.
jadikan yang terbaik