orang yang memliliki emas dan mencapai nisab serta sudah di miliki satu tahun dengan harga emas Rp.500.000 per gram , berapa jumlah zakat yang harus d keluarkan
Sejarah
Dederara
Pertanyaan
orang yang memliliki emas dan mencapai nisab serta sudah di miliki satu tahun dengan harga emas Rp.500.000 per gram , berapa jumlah zakat yang harus d keluarkan?
1 Jawaban
-
1. Jawaban Meissy215
besar zakat yg dikeluarkan adl sebesar 2,5% dr emas tersebut.jd terkena zakat sebesar 2,5% x 89,74 gram=2,2435 gram emas..
zakatnya 2,2435 gram emas x 500rb/gram= 1,121,750
maaf klo salah