PPKn

Pertanyaan

berilah tanggapan tentang proses penyusunan peraturan perundang-undangan! (minimal 5)

1 Jawaban

  • . Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945)
    Pasal 3 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan UUD. Hal ini menunjukkan bahwa yang berwenang mengubah dan menetapkan UUD adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat. lainnya. Hal ini disebabkan hal berikut.
    UUD dibentuk menurut suatu cara istimewa yang berbeda dengan pembentukan undang-undang biasa.UUD dibuat secara istimewa. Oleh karena itu, dianggap sesuatu yang luhur.UUD adalah piagam yang menyatakan cita-cita bangsa Indonesia dan merupakan dasar organisasi kenegaraan suatu bangsa.UUD memuat garis besar tentang dasar dan tujuan negara.
    MPR memiliki kewenangan untuk mengubah (Amandemen) UUD. Hal ini sesuai dengan Pasal 3 dan Pasal 37 UUD 1945.

    2. Ketetapan MPR (Tap MPR)
    Ketetapan MPR adalah produk hukum yang di tetapkan oleh MPR dalam sidang umum. Produk hukum MPR ada dua macam, yaitu ketetapan dan keputusan.

    a) Ketetapan
    Produk hukum MPR yang berlaku, baik ke dalam anggota MPR atau ke luar anggota MPR. Maksudnya, ketetapan berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia

    b) Keputusan
    Produk hukum MPR yang hanya berlaku bagi anggota MPR. Namun berdasarkan UU No. 10 Tahun 2004 ketetapan dan keputusan tersebut bukan termasuk dalam tata urutan perundang-undangan. Pembahasan oleh Badan Pekerja Majelis terhadap bahan-bahan yang masuk dan hasil dari pem bahasan ini menjadi rancangan putusan majelis sebagai bahan pokok pembicaraan tingkat II.Pembahasan Tingkat II. Pembahasan oleh Rapat Paripurna Majelis yang didahului oleh penjelasan pimpinan dan dilanjutkan dengan pemandangan umum fraksi-fraksi.Pembahasan Tingkat III. Pembicaraan oleh Komisi atau Panitia Ad Hoc (Badan Istimewa yang dibentuk untuk menyelesaikan permasalahan yang bersifat kontemporer (sementara)) Majelis terhadap semua hasil pembicaraan tingkat I dan II. Pembahasan Tingkat IV. Pengambilan putusan oleh Rapat Paripurna Majelis setelah mendengar laporan dari Pimpinan Komisi atau Panitia Ad Hoc Majelis serta usulan atau pendapat dari fraksi-fraksi jika diperlukan.MPR bersidang sedikitnya satu kali dalam

    3. Undang-Undang (UU) atau Perpu
    Undang-undang merupakan peraturan perundangan yang dibuat untuk melaksanakan UUD 1945. Lembaga yang berwenang membentuk UU adalah Dewan Perwakilan Rakyat bersama Presiden. Kriteria agar suatu masalah dapat diatur undang-undang adalah sebagai berikut.
    UU dibentuk atas perintah ketentuan UUD 1945.UU dibentuk dalam rangka mencabut, mengubah, dan menambah UU yang sudah ada.UU dibentuk karena berkaitan dengan hak asasi manusia.UU dibentuk karena berkaitan dengan kewajiban dan kepentingan orang banyak.
    Ada beberapa hak DPR yang berhubungan dengan pembuatan undang-undang. Hak DPR tersebut adalah sebagai berikut.
    Hak inisiatif, yaitu hak DPR untuk mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU).Hak Amandemen, yaitu hak DPR untuk mengadakan perubahan Rancangan Undang-Undang (RUU).Hak angket dan menyatakan pendapat.Hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usulan serta mengajukan Rancangan Undang-Undang (Pasal 5 ayat 1 UUD 1945).

    a. Tahap Penyiapan Rancangan Undang-Undang (RUU)
    Rancangan undang-undang dapat dibuat oleh pemerintah dan DPR. Pemerintah atau keseluruhan departemen dapat mengajukan prakarsa pembentukan undang-undang. DPR dapat mengajukan RUU dengan menggunakan hak inisiatif. Pengusulan RUU dengan menggunakan hak inisiatif dapat diajukan jika disetujui oleh sepuluh anggota DPR dari fraksi yang berbeda.

    Usulan disampaikan secara tertulis kepada Pimpinan DPR. Selanjutnya, dibawa ke rapat paripurna untuk dibahas.

    b. Tahap Pembahasan
    Tahap pembahasan bagi rancangan undang-undang di DPR RI ditetapkan melalui empat tingkat pembicaraan sebagai berikut.
    Pembicaraan Tingkat I (Rapat Paripurna).
    c. Tahap Pengesahan dan Pengundangan
    Hasil dari RUU yang telah disetujui DPR akan diberikan kepada presiden melalui sekretaris negara untuk ditandatangani dan disahkan. Kemudian, undang-undang tersebut akan diundangkan oleh menteri negara atau sekretaris kabinet.
    4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
    Perpu dibentuk oleh presiden tanpa terlebih dahulu mendapat persetujuan DPR. Hal itu dikarenakan perpu dibuat dalam keadaan “darurat.” Artinya, persoalan yang muncul harus segera ditindak lanjuti. Perpu tetap harus diajukan ke DPR untuk mendapatkan persetujuan.
    5. Peraturan Pemerintah (PP)
    Untuk melaksanakan suatu undang-undang, dikeluarkan sebuah Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah merupakan bentuk pelaksanaan dari undang-undang. Adapun tahap penyusunannya adalah sebagai berikut.
    Tahap persiapan rancangan Peraturan Pemerintah (PP).Rancangan PP disiapkan oleh menteri sebagai pimpinan departemen atau kepala pemerintah nondepartemen.Tahap penetapan dan pengundangan PP ditetapkan presiden sesuai Pasal 5 ayat 2 UUD 1945, kemudian diundangkan oleh sekretaris negara.

Pertanyaan Lainnya