Syarat syarat menjadi anggota pps dan panwaslu ...tolong ya di jawab ..
PPKn
Juanesha
Pertanyaan
Syarat syarat menjadi anggota pps dan panwaslu ...tolong ya di jawab ..
2 Jawaban
-
1. Jawaban guiwico
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Usia minimal 17 tahun
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak menjadi anggota partai politik.
6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS.
7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Baca: KPU Palopo Buka Pendaftaran PPK dan PSS, Segini Honornya
8. Berpendidikan paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat.
9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
10. Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau DKPP.
11. Belum pernah menjabat 2 (dua) kali sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS. -
2. Jawaban Sitiais211
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Usia minimal 17 tahun
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
5.Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat dalam jangka waktu 5 9lima) tahun tidak menjadi anggota partai politik dengan dibuktikan surat keterangan dari pengurus partai politik bersangkutan.
6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS
7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
8. Berpendidikan paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat
9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
10. Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau DKPPBelum pernah menjabat 2 (dua) kali sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS