otonomi daerah adalah hak-hak untuk mengatur urusan-urusan daerah dan menyesuaikan peraturan yang sudah di buat merupakan pendapat dari
PPKn
cillasembiring
Pertanyaan
otonomi daerah adalah hak-hak untuk mengatur urusan-urusan daerah dan menyesuaikan peraturan yang sudah di buat merupakan pendapat dari
1 Jawaban
-
1. Jawaban fahrisr910gmailcom
DPR atau DPD atau kepala desa atau lurah