PPKn

Pertanyaan

Jelaskan pembagian urusan pemerintahan konkuren antara pemerintah pusat dan provinsi serta daerah kabupaten/kota pada prinsip akuntabilitas...
Tolong di jawab yaa buat uas bsk soalnyaa

1 Jawaban

  • Pemerintahan pusat dalam urusan pemerintahan konkuren, menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria atau biasa disingkat NSPK, kewenangan diatas dalam rangka penyelenggaraan Urusan Pemerintahan. NSPK ini kemudian menjadi pedoman bagi bagi daerah dalam rangka menyelenggarakan kebijakan daerah yang akan disusunnya.
    Berkaitan dengan kewenangan daerah yang kemudian dibuat dalam bentuk kebijakan daerah , urusan pemerintahan konkuren yang diserahkan ke daerah kemudian dibagi menjadi 2 bagian, pertama urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan.. Urusan wajib ini kemudian dibagi lagi dalam 2 bagian, pertama, urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayananan dasar dan urusan pemerintahan wajin yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar.

    Arti dari urusan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar adalah Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh semua Daerah dan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayananan dasar ini, mencakup bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum , penataan ruang, perumahan rakyat, kawasan pemukiman, ketertiban umum dan masalah social.
    Untuk urusan pemerintahan pilihan adalah urusan yang wajib diselenggarakan oleh Daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki Daerah. Bidang yang termasuk adalah kelautan, perikanan, pertanian, kehutanan, perdagangan, industry, energy dan sumber daya mineral.

Pertanyaan Lainnya