menunjukkan keikutsertaan warga negara dalam usaha bela negara menurut pasal 9 ayat 2 UU nomor 3 tahun 2002
PPKn
nadia1438
Pertanyaan
menunjukkan keikutsertaan warga negara dalam usaha bela negara menurut pasal 9 ayat 2 UU nomor 3 tahun 2002
1 Jawaban
-
1. Jawaban Styaningsih1
Bentuk-Bentuk Usaha Pembelaan Negara
1. Bentuk Penyelenggaraan Usaha Pembelaan Negara
Persoalan kita sekarang adalah bagaimana wujud
penyelenggaraan keikutsertaan warga negara dalam
upaya bela negara? Menurut Pasal 9 ayat (2) Undang-
undang nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan
Negara, keikutsertaan warga negara dalam upaya bela
negara diselenggarakan melalui:
a. Pendidikan kewarganegaraan;
b. Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib;
c. Pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia
secara suka rela atau secara wajib; dan
d. Pengabdian sesuai dengan profesi.