pasal 20 ayat(1) uud 1945 menyatakan yang berkuasa membuat undang-undang adalah
PPKn
febri12310
Pertanyaan
pasal 20 ayat(1) uud 1945 menyatakan yang berkuasa membuat undang-undang adalah
2 Jawaban
-
1. Jawaban Ave1718
Pasal 20 ayat(1) uud 1945 menyatakan yang berkuasa membuat undang-undang adalah Dewan Perwakilan Rakyat -
2. Jawaban salma818
Yg berkuasa adalah DPR