PPKn

Pertanyaan

Presidan dan wakil presiden memegang jabatan selama 5 tahun dan sesudahnya dapat di pilih kembali hanya 1 kali masa jabatan di atur dalam uud 1945 pasal

1 Jawaban

  • UUD 1945 Pasal 7:
    Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

Pertanyaan Lainnya