Presidan dan wakil presiden memegang jabatan selama 5 tahun dan sesudahnya dapat di pilih kembali hanya 1 kali masa jabatan di atur dalam uud 1945 pasal
PPKn
Putrikaniap
Pertanyaan
Presidan dan wakil presiden memegang jabatan selama 5 tahun dan sesudahnya dapat di pilih kembali hanya 1 kali masa jabatan di atur dalam uud 1945 pasal
1 Jawaban
-
1. Jawaban Sefiras
UUD 1945 Pasal 7:
Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.