PPKn

Pertanyaan

persiapan penyusun uud 1945 dimulai sejak

2 Jawaban

  • saat sidang bpupki yaitu tanggal 29 mei 1945
  •   Melihat sejarah pembentukan undang-undang di Indonesia, khususnya sebelum perubahan UUD 1945 terdapat berbagai ketentuan yang dijadikan dasar hukum pembentukan undang-undang, di luar yang di sebutkan dalam undang-undang dasar yang berlaku saat itu.            Sejak proklamasi 17 agustus 1945, hingga periode sekarang, setidaknya sudah 4 kali Indonesia mengalami pergantian Undang-Undang Dasar, yaitu: (1) Undang-Undang Dasar 1945, (2) Konstitusi Republik Indonesia Serikat (3) Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia UUD 1950 dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 amandemen, dengan empat kali perubahan.A.    Sejarah Penyusunan Undang-Undang Dasar 1945Persiapan penyusunan Undang-Undang Dasar 1945 sudah dimulai sejak zaman penjajahan Jepang, yaitu di dalam sidang-sidang penyelidik. usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia disebut badan penyelidik yang dibentuk oleh pemerintahan Jepang ketika Jepang mendekati kekalahannya melawan sekutu pada perang Dunia II. Pembentukan penyelidik juga merupakan realisasi janji Jepang yang akan memberikan kemerdekaan pada bangsa Indonesia di kemudian hari.            Badan penyelidik didirikan secara resmi pada tanggal 29 April 1945 tetapi pelantikannya baru dilakukan pada tanggal 28 Mei 1945. Badan penyelidik itu mengadakan masa sidang dua kali, yaitu:a.       Masa sidang pertama pada tanggal 29 mei-1 juni 1945b.      Masa sidang kedua pada tanggal 10-16 juli 1945Pada tanggal 16 agustus 1945 beberapa orang anggota PPKI mengadakan rapat di rumah Laksamana Muda Jepang Maeda, jalan Imam Bonjol No 1, Jakarta. Selain anggota PPKI, hadir pula beberapa golongan  muda dan golongan tua. Rapat berakhir pukul 04:00 pagi dengan tersusunnya Teks Proklamasi. Teks aslinya ditulis dengan memakai pensil dan kemudian di ketik oleh Sajuti Melik, Proklamasi itu ditanda tangani oleh Soekarno dan Moh. Hatta atas nama Bangsa Indonesia.Pada tanggal 17 Agustus 1945, hari jum’at pukul 10:00 bertempat di Pegagasan Timur 56, Jakarta, kemerdekaan Indonesia diproklamirkan. Pada tanggal 18 agustus 1945, PPKI mengadakan sidang setelah anggotanya ditambah 6 orang sehingga jumlahnya menjadi 27orang. Dalam sidang itu diputuskan hal-hal berikut:a.       Menetapkan dan mengesahkan UUD 1945b.      Menetapkan dan mengesahkan pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yang bahan-bahannya di ambil dari rancangan UUD yang di hasilkan oleh panitia perancang UUD, yang diajukan pada tanggal 16 juli 1945 di dalam sidang Pleno Badan Penyelidikan dan telah disetujui dengan beberapa perubahan.Adapun perubahannya adalah sebagai berikut:1.      Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya diganti dengan ketuhanan yang Maha Esa.2.      Presiden orang Indonesia asli dan beragama islam. Kata-kata beragama Islam dicoret.c.       Memilih ketua PPKI (Ir. Soekarno) sebagai Presisen dan Wakil Ketua PPKI (Drs. Moh. Hatta) sebagai wakil Presiden.Sehari setelah proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia, Konstitusi Indonesia sebagai suatu “Revolusi Grondwet” telah di sahkan pada tanggal 18 agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia dalam sebuah naskah yang dinamakan undang-undang dasar republic Indonesia, yang terdiri dari:a.       Pembukaan UUD 1945, yang terdiri dari 4 alenia. Pada alenia keempat terdapat Pancasila sebagai Dasar Negarab.      Batang tubuh UUD 1945 yang terdiri dari 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan dan 2 ayat aturan tambahanc.       Penjelasan UUD 1945, yang disusun oleh Prof. Mr. Dr. Supomo, yang merupakan penjelasan resmi UUD 1945.Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonsia atau Undang-Undang Dasar 1945 dikenal sebagai suatu naskah yang singkat dan simpel karena hanya hal-hal dan aturan pokok saja yang ditetapkan oleh Undang-Undang Dasar (UUD), sedangkan hal-hal yang perlu untuk menyelenggarakan aturan-aturan pokok itu harus diserahkan pada undang-undang yang lebih rendah.Perkembangan ketatanegaraan Republik Indonesia semenjak Proklamasi Kemerdekaan dengan UUD 1945 dan pancasila sebagai dasar Negara tidak lapang jalannya. Sejak pertama kali kita menyatakan bernegara Republik Indonesia, kita sudah memulai dengan tidak menjalankan pasal-pasal dari Undang-Undang Dasar. Yang kita gunakan adalah pasal-pasal perlihan. Presiden dan Wakil presiden yang seharusnya dipilih oleh Majelis Permusyawaratan rakyat menurut pasal 6 ayat (2) UUD 1945 ternyata dipilih  oleh Panitia Presiapan Kemerdekaan Indonesia, Menurut pasal III aturan peralihan. Namun hal ini bisa dimaklumi karena ini adalah sesuatu yang pertama kali di dalam kepada adanya suatu Negara. Letak keabsahan lembaga ini bukan pada saat pembentukan dan pada waktu bekerjanya, tetapi adalah diterimanya hasil-hasil karyanya oleh seluruh rakyat Indonesia.Saya megetik ini semua dari Buku tulis saya yang saya ringkas

Pertanyaan Lainnya