Tugas dan wewenang mpr,dpr,dpd,presiden
PPKn
queenpamz
Pertanyaan
Tugas dan wewenang mpr,dpr,dpd,presiden
2 Jawaban
-
1. Jawaban Juanesha
Aku tau nya hanya tugas .
Tugas mpr:
Mengubah dan menetapkan UUD
Melantik presiden dan wakil presiden
Memberhentikan presiden dan wakilnya dlm masa jabatannya menurut UUD
TUGAS DPR:
Membentuk UUD
Mengawasi jalannya pemerintahan
Membuat rancangan anggaran pendapatan belanja negara
TUGAS PRESIDEN :
Membentuk peraturan daerah
Membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah ....
Maaf ya kalo salah .. -
2. Jawaban yoanna4
mpr:a.mengubah dan menetapkan uud
b.melantik preaiden dan wakil presiden
c.memberhentikan presiden dan wakil presiden dlm masa jabatannya menurut uud
dpr: a. jumlah anggota DPR sebanyak 560 orang
B jumlah anggota DPRD provinsi sekurang-kurangnya 35 orang dari sebanyak-banyak 100 orang
c jumlah anggota DPRD kabupaten atau kota sedikitnya 20 orang dan sebanyak-banyaknya 50 orang
dpd.a dapat mengajukan rancangan uu