PPKn

Pertanyaan

Tugas dan wewenang mpr,dpr,dpd,presiden

2 Jawaban

  • Aku tau nya hanya tugas .
    Tugas mpr:
    Mengubah dan menetapkan UUD
    Melantik presiden dan wakil presiden
    Memberhentikan presiden dan wakilnya dlm masa jabatannya menurut UUD
    TUGAS DPR:
    Membentuk UUD
    Mengawasi jalannya pemerintahan
    Membuat rancangan anggaran pendapatan belanja negara

    TUGAS PRESIDEN :
    Membentuk peraturan daerah
    Membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah ....


    Maaf ya kalo salah ..
  • mpr:a.mengubah dan menetapkan uud
    b.melantik preaiden dan wakil presiden
    c.memberhentikan presiden dan wakil presiden dlm masa jabatannya menurut uud


    dpr: a. jumlah anggota DPR sebanyak 560 orang
    B jumlah anggota DPRD provinsi sekurang-kurangnya 35 orang dari sebanyak-banyak 100 orang
    c jumlah anggota DPRD kabupaten atau kota sedikitnya 20 orang dan sebanyak-banyaknya 50 orang


    dpd.a dapat mengajukan rancangan uu

Pertanyaan Lainnya