Pajak yang dipikul sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dilimpahkan kepada orang lain, seperti PBB, disebut pajak
Akuntansi
audreyrahadi
Pertanyaan
Pajak yang dipikul sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dilimpahkan kepada orang lain, seperti PBB, disebut pajak
1 Jawaban
-
1. Jawaban permatapu3maharani
Beban pajak yang tidak dapat dilimpahkan kepada orang lain disebut pajak
Pajak Langsung
Pajak :
- Pajak Langsung => tidak dapat dilimpahkan ke orang lain, misal PKB atau Pajak Kendaraan Bermotor atau PPh, mau tidak mau, kita sendiri sebagai yang punya penghasilan atau yang punya kendaraan yang harus bayar pajaknya.
- Pajak Tidak Langsung => dapat dilimpahkanke orang lain, misal PPn atau PPN, pemilik restoran bisa melimpahkan pajaknya ke para konsumen atau pembeli di restoran mereka.