fungsi pengawasan kepada lembaga eksekutif menurut undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dilakukan oleh... a.DPR b.MPR c.Presiden d.MPR dan D
PPKn
aqnatina
Pertanyaan
fungsi pengawasan kepada lembaga eksekutif menurut undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dilakukan oleh...
a.DPR
b.MPR
c.Presiden
d.MPR dan DPR
a.DPR
b.MPR
c.Presiden
d.MPR dan DPR
1 Jawaban
-
1. Jawaban Esyifa27
A. DPR
DPR mempunyai fungsi sebagai berikut :
1. fungsi legislasi, artinya DPR berfungsi sebagai lembaga pembuat undang undang.
2.fungsi anggaran, artinya DPR sebagai lembaga yang berhak untuk menetapkan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN)
3.fungsi pengawasan, artinya DPR sebagai lembaga yang melakukan pengawasan terhadap pemerintahan yangenjalankan undang undang (lembaga eksekutif)