Kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan daerah disebut hak
PPKn
mariaminaria
Pertanyaan
Kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan daerah disebut hak
2 Jawaban
-
1. Jawaban helmypratama
otonomi daerah. adakah kewenangan yang di berikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya menurut aspirasi masyarakat -
2. Jawaban RICHIE26
semua orang mempunyai hak