IPS

Pertanyaan

identifikasi kebijakan kebijakan pemerintah kolonial di indonesia

1 Jawaban


  • 1. Sistem Penyerahan Wajib oleh VOC

    Dengan hak-hak istimewa yang dimiliki oleh VOC, maka kongsi dagang yang sering disebut dengan kompeni ini berkembang dengan cepat. Kedudukan Portugis mulai terdesak dan bendera kompeni mulai berkibar.

    Kompeni mengikat raja-raja kita dengan berbagai perjanjian yang merugikan. Makin lama kompeni makin berubah menjadi kekuatan yang tidak hanya berdagang, akan tetapi ikut mengendalikan pemerintahan di Indonesia. Kompeni mempunyai pegawai dan anggota tentara yang semakin banyak. Daerah kekuasaannya pun semakin luas.

    Kompeni membutuhkan biaya besar untuk memelihara pegawai dan tentaranya. Biaya itu diambil dari penduduk. Pada zaman kompeni penduduk kerajaan diharuskan menyerahkan hasil bumi seperti beras, lada, kopi, rempah-rempah dan lain sebagainya kepada VOC. Hasil bumi itu harus dikumpulkan pada kepala desa dan untuk setiap desa ditetapkan jatah tertentu.

    Kepala desa menyerahkannya kepadabupati untuk disampaikan kepada kompeni. Tentu saja kompeni tidak mendapatkannya secara gratis, tetapi juga memberi imbalan berupa harga hasil bumi itu,. Tetapi harga itu ditetapkan oleh kompeni. Lagi pula, uang harga pembelian itu tidak sampai ke tangan petani. Biasanya uang itu sudah dipotong oleh pegawai VOC ataupun oleh kepala desa pribumi.

    2. Sistem Wajib Kerja (Kerja Rodi)

    Setelah lebih kurang 200 tahun berkuasa, akhirnya pada tanggal 31 desember 1799, VOC seara resmi dibubarkan. Hal ini disebabkan banyak biaya perang yang dikeluarkan untuk mengatasi perlawanan penduduk, terjadinya korupsi diantara pegawainya dan timbulnya persaingan dengan kongsi dagang yang lain. Kekuasaan VOC kemudian diambil alih oleh pemerintah Hindia Belanda.

    Perubahan politi yang terjadi di Belanda merupakan pengaruh revolusi yang dikendalikan oleh Prancis. Dalam revolusi tersebut, kekuasaan Raja Willem V. runtuh dan berdirilah Republik Bataaf. Tidak lama kemudian republik Bataaf juga dibubarkan dan Belanda dijadikan kerajaan di bawah pengaruh Prancis, sebagai rajanya adalah Louis Napoleon. Louis Napoleon kemudian mengirim Herman Willems Deandels sebagai gubernur jenderal dengan tugas utama mempertahankan pulau jawa dari ancaman Inggris. Juga diberi tugas mengatur pemerintahan di Indonesia. Untuk mewujudkan langkah tersebut, deandels menerapkan sistem kerja wajib (kerja rodi).

    Deandels dikenal sebagai penguasa pemerintah yang sangat disiplin, keras dan kejam. Selain itu, akibat tindakannya menjual tanah milik negara kepada pengusaha swasta asing, berarti ia telah melanggar undang-undang negara. Oleh karena itu, pemerintah Belanda memanggil pulang Deandels ke negeri Belanda. Deandels berkuasa di Indonesia pada tahun 1801-1811. Sebagai pengganti deandels adalah Janssens sebagai gubernur jenderal di Indonesia. Janssens ternyata sangat lemah dan kurang cakap dalam menjalankan tugasnnya, sehingga dapat dikalahkan oleh Inggris dan harus menandatangani perjanjian di tuntang yang terkenal dengan nama kapitulasi tuntang.

    3. Sistem Sewa Tanah (Landrente)

    Peristiwa Belanda menyerah kepada Inggris melalui kapitulasi Tuntang pada tahun 1811, menjadi awal pendudukan kolonial Inggris di Indonesia. Tahun 1811-1816 berada di Indonesia dengan bawah kekuasaan Inggris. Thomas Stamford Raffles diangkat sebagai gubernur di Jawa dan bawahannya. Tujuan utama pemerintahan Raffles adalah meningkatkan kesejahteraan rakyatr. Salah satu tindakannya yang populer adalah mencetuskan sistem sewa tanah (landrente). Hal tersebut tidak membebani rakyat, namun kondisi di Eropa membuat Raffles harus mengakhiri masa jabatanya di Indonesia. Perang koalisi berakhir dengan kekalahan Prancis. Negara-negara yang menjadi lawan Prancis mengambil keputusan bahwa sebagai benteng untuk menghadapi Prancis, Belanda harus kuat. Maka dari itu, dalam Traktat London tahun 1824, ditetapkan bahwa Indonesia dikembalikan kepada Belanda.


    4. Sistem Tanam Paksa (Cultuur Stelsel)

    Cultuur stelsel (harafiah: sistem kultivasi atau secara kurang tepat diterjemahkan sebagai sistem budaya) yang oleh sejarawan Indonesia disebut dengan Sistem Tanam Paksa ialah peraturan yang dikeluarkan oleh gubernur jenderal Johannes Van Der Bosch pada tahun 1830 yang mewajibkan setiap desa menyisihkan sebagaian tanahnya (20%) untuk ditanami komoditi ekspor, khususnya kopi, tebu dan tarum (nila). Hasil tanaman ini akan dijual kepada pemerintah kolonial dengan harga yang sudah dipastilan dan hasil panen diserahkan kepada pemerintahan kolonial. Penduduk desa yang tidak memiliki tanah harus bekerja 75 haru dalam setahun (20%) pada kebun milik pemerintah yang menjadi semacam pajak.

Pertanyaan Lainnya