PPKn

Pertanyaan

Tujuan dan fungsi negara secara umum

2 Jawaban

  • Negara mempunyai tujuan antara lain sebagai berikut. 
    a. Memperluas kekuasaan semata. 
    b. Menyelenggarakan ketertiban umum.
    c. Mencapai kesejahteraan umum

    Pada dasarnya setiap negara, terlepas dari ideologi yang dianut, menyelenggarakan beberapa fungsi minimum yang mutlak perlu, yaitu sebagai berikut.
    a. Melaksanakan ketertiban umum (law and order) dalam mencapai tujuan bersama dan mencegah konflik dalam masyarakat (negara bertindak sebagai stabilisator). 
    b. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat yang ada pada saat ini fungsinya dianggap sangat penting, terutama bagi negara-negara baru.
    c. Melaksanakan pertahanan untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar. d. Menegakkan keadilan yang dilaksanakan oleh badan-badan pengadilan. 
  • 1. memperluas kekuasaan semata
    2. menyelenggarakan ketertiban hukum
    3. mencapai kesejahteraan umum

Pertanyaan Lainnya