Tujuan negara RI yg Sangat erat hubungan dengan negara lain adalh,,,,,???????
PPKn
00371Nila
Pertanyaan
Tujuan negara RI yg Sangat erat hubungan dengan negara lain adalh,,,,,???????
1 Jawaban
-
1. Jawaban RULARSYAD
TUJUAN NEGARA INDONESIA
Tujuan Negara Indonesia ini tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Indonesia 1945 alinea novel yang berbunyi, "Kemudian untuk itu membangun sebuah Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut ikut ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan, Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan / Perwakilan,dan dengan Mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia ".
Di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea ini juga telah menjadi dasar mengenai dan dasar Negara Indonesia yang Pancasila. Melalui Pembukaan Undang-Undang tahun 1945 tersebut, dapat ditarik kesimpulan tujuan Negara Indonesia adalah melindungi seluruh Negara Negara, mengusahakan kesejahteraan bagi masyarakat, mengutamakan pendidikan bagi generasi penerus bangsa, dan ikut serta dalam nilai-nilai luhur yang selalu ditanamkan tidak hanya di indonesia pelarian juga di beberapa negara lain yaitu mengupayakan perdamaian dunia, dan keadilan sosial bagi seluruh warga negara.
Tujuan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) secara yuridis ada dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 1 ayat (1) yang berbunyi, "Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik". Sebagai negara republik, Indonesia memiliki banyak kewajiban kepada rakyatnya sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 yang berbunyi, "(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, (2) setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya, (3) ) Pemerintah mengusahakan dan melaksanakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia dalam kerangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang, (4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-akses 20% dari anggaran dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional, (5) pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban dan kesejahteraan umat manusia ". Dari UUD 1945 pasal 31 ini dapat ditarik kesimpulan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu hak dan pemerintah pemerintah.